Semen Baturaja Bersama Kejari OKU Sepakat Teken MoU Bidang Datun

,

BATURAJA – PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menyepakati perjanjian Kerjasama tentang penanganan masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatangan kesepatan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak ini berlangsung di Aula Wisma Ganesha, Baturaja, Kapubaten OKU, Sumatera Selatan pada Selasa (30/7). Kesepakatan dilakukan oleh Direktur (Fungsi Keuangan & SDM) SMBR Rahmat Hidayat dan Kepala Kejari OKU Choirun Parapat.

Selain itu, acara dihadiri juga oleh Direktur Operasi SMBR Muhammad Syafitri dan Staff serta Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, Para Kasi, Kasubag serta Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Direktur (Fungsi Keuangan & SDM) SMBR Rahmat Hidayat menerangkan kesepakatan kerja ini merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan kerja yang sama seperti sebelumnya yang bertujuan untuk membeirkan bantuan hukum, berupa pendampingan hukum sebagai mediator/fasilitator pada permasalahan  – permasalahan hukun yang dihadapi dengan pihak lain yang menyangkut perkara – perkara perdata dan tata usaha negara.

 “Alhamdulillah hari ini Kerjasama Semen Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU telah terlaksana. Semen Baturaja dibawah SIG dan sudah memasuki 50 Tahun. Kami ucapkan rasa terimakasih yang sebesar – besarnya, untuk Kejari dan Tim. Dengan Kerjasama yang baik, langkah – langkah perbaikan tata kelola dan aset, Mohon bantuan dalam menata kembali sehingga target dapat tercapai dengan baik. Bersama Kejari OKU harapan kami bisa menyelesaikan target Semen Baturaja,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menyampaikan kerjasama ini merupakan langkah awal antara kedua belah pihak untuk bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja dan bukan hanya sebagai antisipasi, akan tetapi sebagai payung hukum jika terjadi permasalahn hukum dibidang Datun.

“Penandatangan MoU ini sebagai implementasi kerjasama yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Upaya untuk saling bersinergi dalam rangka perbaikan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat dan juga membantu perbaikan tata Kelola agar lebih transparan dan akuntabel. Kami berharap lewat kerjasama ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun diluar,” ujarnya. (*)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses